sebanyak 7 PK terjaring Razia oleh Satpol PP
REMBANG – Satpol PP kabupaten Rembang kemarin
(15/6) mengamankan perempuan Penyaji Kopi (PK), dari dua Warung Kopi (Warkop) berbeda.
Mereka dibawa ke Kantor Satpol lantaran terbukti melanggar aturan dengan nekat
membuka dan menyalakan musik Warkop pada siang hari.
Dari tujuh PK yang diamankan itu, lima di antaranya bekerja di
salah satu Warkop di komplek eks Stasiun Rembang. Sedangkan dua PK lainnya
diamankan oleh petugas dari salah satu Warkop yang beroperasi di Desa
Sumberejo.
Kasi Penegak Perda (Gakda)
Satpol PP Kabupaten Rembang, Sudarno mengungkapkan, berdasarkan surat edaran
Bupati Rembang, selama Ramadan Warkop hanya boleh beroperasi mulai pukul 17.00
hingga 22.00.
Sehingga Warkop yang nekat
beroperasi di luar jam itu dengan menyalakan suara musik merupakan bentuk
pelanggaran. Menurutnya, aturan dalam surat edaran bupati itu sudah cukup
longgar. Pasalnya pemilik Warkop hanya dikenai pembatasan jam operasi, bukan
berhenti total.
Sudarno juga
menyayangkan satu dari Warkop yang beroperasi siang hari itu adalah milik PNS
Dishubkominfo Kabupaten Rembang. Semestinya sebagai seorang PNS, ia sudah
mengetahui dan memahami isi edaran dari Bupati Rembang.
Selain mengamankan tujuh
PK, Satpol PP juga membawa serta sejumlah barang bukti dari Warkop di komplek
stasiun. Barang bukti yang diamankan itu antara lain adalah satu unit power
amplifer, satu unit VCD player serta mikrofon.
Sementara itu, Kepala
Paguyuban Warkop Rembang, Johansah menyatakan, Warkop yang nekat buka pada
Ramadan terdata bukan merupakan anggota paguyuban. Ia menjamin Warkop anggota
paguyuban tetap mentaati surat edaran bupati untuk tidak beroperasi pada siang
hari. (Mufti affandi)
ConversionConversion EmoticonEmoticon