Tujuh PK diamankan


sebanyak 7 PK terjaring Razia oleh Satpol PP 


  REMBANG – Satpol PP kabupaten Rembang kemarin (15/6) mengamankan perempuan Penyaji Kopi (PK), dari dua Warung Kopi (Warkop) berbeda. Mereka dibawa ke Kantor Satpol lantaran terbukti melanggar aturan dengan nekat membuka dan menyalakan musik Warkop pada siang hari.

               Dari tujuh PK yang diamankan itu, lima di antaranya bekerja di salah satu Warkop di komplek eks Stasiun Rembang. Sedangkan dua PK lainnya diamankan oleh petugas dari salah satu Warkop yang beroperasi di Desa Sumberejo.

     Kasi Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Rembang, Sudarno mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Bupati Rembang, selama Ramadan Warkop hanya boleh beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 22.00.

            Sehingga Warkop yang nekat beroperasi di luar jam itu dengan menyalakan suara musik merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, aturan dalam surat edaran bupati itu sudah cukup longgar. Pasalnya pemilik Warkop hanya dikenai pembatasan jam operasi, bukan berhenti total.

           Sudarno juga menyayangkan satu dari Warkop yang beroperasi siang hari itu adalah milik PNS Dishubkominfo Kabupaten Rembang. Semestinya sebagai seorang PNS, ia sudah mengetahui dan memahami isi edaran dari Bupati Rembang.
          
         Selain mengamankan tujuh PK, Satpol PP juga membawa serta sejumlah barang bukti dari Warkop di komplek stasiun. Barang bukti yang diamankan itu antara lain adalah satu unit power amplifer, satu unit VCD player serta mikrofon.

          
          Sementara itu, Kepala Paguyuban Warkop Rembang, Johansah menyatakan, Warkop yang nekat buka pada Ramadan terdata bukan merupakan anggota paguyuban. Ia menjamin Warkop anggota paguyuban tetap mentaati surat edaran bupati untuk tidak beroperasi pada siang hari. (Mufti affandi)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment